Senin, 25/11/2024 19:24 WIB

KKP Pastikan Kerupuk Ikan Bintan Sudah Penuhi SNI

KKP Pastikan Kerupuk Ikan Bintan Sudah Penuhi SNI

Produk kerupuk ikan Bintan (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin kerupuk ikan Bintan produk puluhan UMKM di Kepulauan Riau, telah memenuhi standar mutu dan keamanan pangan. Kerupuk ikan Bintan menurut hasil uji laboratorium telah memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia).

"Kerupuk ikan di Bintan kandungan ikannya sudah mencapai 50 persen. Komposisi ini telah mendukung peningkatan konsumsi protein dari ikan," ujar Dirjen Penguatan Saya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya, pada Jumat (9/6/2023).

Berdasarkan pendampingan sementara, KKP telah menerbitkan 43 Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau Good Manufacturing Practice (GMP) dari 70 UMKM yang berada di sentra kerupuk tersebut. Budi mengatakan sirkulasi ekonomi di tempat itu mencapai Rp70 juta/hari atau sebesar Rp2,1 miliar/bulan dan menampung 140 tenaga kerja.

"Tentu sentra kerupuk ini sangat positif dan menjadi kegiatan ekonomi yang mendukung pengurangan kemiskinan ekstrim," terang Budi.

Dikatakannya, sisi positif yang juga terdapat di sentra kerupuk ialah penggunaan bahan baku ikan tamban atau tembang (Spratelloides gracilis) yang selama ini sebagian besar dimanfaatkan sebagai pakan ikan atau diolah menjadi ikan asin.

Budi menyebut penggunaan ikan tersebut merupakan langkah peningkatan nilai tambah dari hasil tangkapan sekaligus menjadi upaya penguatan hilirisasi.

Saat ini, KKP melalui Ditjen PDS terus menjalin kerjasama dengan Kementerian Perindustrian, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau serta Dinas Perikanan Kabupaten Bintan.

"Kita dorong melalui DAK dan program lainnya secara terpadu agar Sentra Kerupuk Sungai Lekop Bintan siap menjadi sentra produksi kerupuk yang menembus pasar domestik dan ekspor," tutur Budi.

Adapun langkah strategis perluasan pasar domestik dilakukan dengan edukasi agar kerupuk menjadi cemilan anak sekolah dalam mendukung pencegahan stunting. Selain itu, KKP juga mendorong pemerintah daerah menyusun kebijakan agar para pengelola kuliner menyajikan kerupuk sebagai bagian dari paket menu di restoran-restoran di Provinsi Kepri.

Sementara KKP terus melakukan pembinaan diversifikasi kemasan, pembinaan teknologi pengolahan, membuka akses permodalan, serta promosi dan perluasan pasar baik dalam maupun luar negeri.

"Kami akan melakukan percepatan penerbitan SKP sebagai bukti penerapan GMP dan SSOP di UPI Sentra Kerupuk Sungai Lekop Bintan," tutup dia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang atau jasa (PBJ) di lingkup Kementarian Kelautan dan Perikanan. Hal ini untuk mendukung peningkatan ekonomi di dalam negeri khususnya yang berbasis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

KEYWORD :

Kerupuk Ikan Bintan UMKM KKP SNI Standar Nasional Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :